Target penerimaan cukai dari sektor tersebut pada 2023 belum melampaui target, yakni Rp 213 triliun dari target sebesar Rp 218,7 triliun.
BACA JUGA:Perumusan Tidak Transparan, INDEF Minta Rencana Kemasan Rokok Polos Ditinjau Kembali
"Jadi ada ketidaktercapaian di Rp 5 triliun untuk tahun 2023. Nah bayangkan kalau kita langsung ya pada hari ini diterapkan itu kurang lebih Rp 160,6 triliun itu akan hilang begitu saja. Padahal kita tahu Rp 160,6 triliun itu 7% dari penerimaan perpajakan negara," terangnya.
Selain itu dari sisi tenaga kerja, Andry menerangkan sebanyak 2,29 juta tenaga kerja yang mungkin akan terjadi apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% yang terdampak.
BACA JUGA:Perumusan Tidak Transparan, INDEF Minta Rencana Kemasan Rokok Polos Ditinjau Kembali
"Jadi kalau kita lihat secara total, kalau total penduduk bekerja ini ada di 1,6%. Kalau merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, itu kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi cukup besar begitu," jelas dia.