Bantah Kliennya Kabur, Kuasa Hukum Paman Birin: Itu Penilaian Subjektif KPK

Jumat 08-11-2024,18:44 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, Agus Sudjatmoko membantah bahwa  kliennya hilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Agus Sudjarmoko beranggapan 'melarikan diri' hanya penilaian subjektif dari KPK. 

BACA JUGA:Paman Birin Jadi Tersangka dan Kabur, KPK Tunjukkan Bukti-Bukti saat Sidang Praperadilan

BACA JUGA: Terbitkan Srinkap, KPK Yakin Gubernur Kalsel Paman Birin Masih di Indonesia

Adapun, Paman Birin ditetapkan tersangka oleh KPK tekait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel. 

Ia mengatakan, salah seorang tim kuasa hukumnya pernah berkomunikasi dengan. Namun, Agus bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi dengan Gubernur Kalsel tersebut.

"Terakhir, bukan saya langsung. Ada tim, itu waktu sebelum mengajukan permohonan, ada komunikasi. Karena kami di Jakarta, mungkin beliaunya di luar Jakarta atau di Kalimantan. Tapi dulu pernah kontak," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 November 2024.

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Kabur Melarikan Diri, KPK Terbitkan Sprinkap

BACA JUGA:Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Gugat Penetapan Status Tersangkanya, KPK Yakin Majelis Hakim Objektif

Lebih lanjut, ia mengaku tak mengetahui alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menggantikan tugas sehari-hari Paman Birin.

"Jadi gini, kemarin dari pihak pemohon KPK itu mengajukan bukti namanya radiogram, notadinas radiogram dari Menteri Dalam Negeri kepada Sekda. Yang isinya menunjuk Sekda sebagai Plh. Jadi ini bukan kemudian dianggap melarikan diri, karena memang sudah ditunjuk Sekda sebagai Plh," jelasnya. 

Ia menegaskan, kliennya tidak melarikan diri dan menyebut pernyataan yang dikeluarkan KPK adalah subjektif.

BACA JUGA:KPK Dalami Pengumpulan Uang dari 11 Saksi Terkait Kasus Suap Paman Birin

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita

"Melarikan diri itu enggak dikenal dalam KUHAP maupun peraturan dan lain-lain. Nah, ini kan melarikan yang disebut oleh KPK itu penilaian subjektif. Itu penasirannya apa? Kecuali dipanggil, kemudian enggak hadir. Nah, itu bisa saja melarikan," tegasnya.

Kategori :