Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pihaknya mencari Paman Birin di kantornya.
Adapun, kata Budi, Paman Birin kabur sejak dilakukan tindakan tangkap tangan oleh KPK, bulan lalu.
BACA JUGA:Lindungi Industri Dalam Negeri, Kemendag Sita Rp 90 Miliar Kain Gulungan Ilegal
BACA JUGA:Soal Eliminasi TBC, Kemenkes Tingkatkan Temuan Kasus Dulu, Targetkan 1 Juta di 2025
"Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 07 Oktober 2024.