TANGERANG, DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno Hatta berhasil mencegah keberangkatan 23 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural karena terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Reza Fahlevi mengatakan, pihaknya berhasil mencegah keberangkatan CPMI ilegal tersebut dalam kurun waktu 4-8 November 2024.
BACA JUGA:Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi Perkuat Peran Pimpansa di Desa Binaan
Para CPMI non prosedural itu, kata Reza, digagalkan oleh pihaknya saat hendak berangkat melalui Terminal 2 dan 3 keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kami laporkan bahwa pada periode ini kami bersama dengan teman-teman dari imigrasi telah melakukan pencegahan, terhadap 23 orang calon pekerja migran Indonesia yang terindikasi kuat sebagai korban dari praktek tindak pidana perdagangan orang," ujar Reza kepada awak media, Sabtu, 9 November 2024.
BACA JUGA:Tim Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Pekerja Migran Ilegal
Dalam pencegahan kali ini, lanjut Reza, pihaknya berhasil mendapatkan informasi terkait dengan modus para pelaku dalam memberangkatkan pekerja imgran tersebut.
"Modus yang digunakan masih sama, seolah-olah korban merupakan warga negara Indonesia yang hendak berpelesir ke luar negeri, disiapkan tiket keberangkatan, juga disiapkan tiket untuk berjalan pulang kembali ke Indonesia," tuturnya.
BACA JUGA:BP2MI Minta Pemerintah Anggarkan Dana Abadi Rp3 T untuk Lindungi Pekerja Migran
Tak berhenti di situ, para sindikat pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelebui petugas. Seperti menyiapkan tiket transit sebelum berangkat ke negara tujuan.
"Kita identifikasi destinasi negara yang paling banyak yaitu ke negara Thailand, sebanyak 7 orang," imbuhnya.
"Kemudian ada juga destinasi ke negara Kamboja, sebanyak 5 orang. Dan masih banyak negara lain, diantaranya China, Korea Selatan, Singapura, dan Dubai," sambung Reza.
Reza menambahkan, para CPMI ilegal itu diiming-iming dengan gaji per bulan mencapai 6-7 juta rupiah. Mereka juga diharuskan terampil dalam mengoperasionalkan komputer.
"Mereka sendiri tidak begitu memahami apa itu definisi dari scammer, namun mereka pada saat direkrut diminta untuk menunjukkan keterampilan mengoperasikan komputer," urainya.