1 Tersangka Judol yang Libatkan Oknum Kemenkomdigi Masih Buron, Total Tersangka Menjadi 18 Orang

Senin 11-11-2024,12:45 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Total 18 tersangka saat ini yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya terkait judi online (Judol) yang melibatkan oknum Kemenkomdigi dan 1 tersangka masih buron.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka judi online satu diantaranya inisial A masih dalam pengejaran.

"Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Guru Honorer Supriyani Dibebaskan Dari Semua Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA:Cerita Gibran Suratnya Dicuekin Nadiem, Tanyakan Soal Zonasi dan Penghapusan UN

Disebutkannya, 10 diantaranya merupakan oknum karyawan Kemenkomdigi dan 8 diantaranya warga biasa.

"Rincian 18 orang yang terdiri dari 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," ucap sebutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali bekuk dua orang terkait judi online diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.

BACA JUGA:Gandeng Kementerian hingga Swasta, Basarnas Gelar Workshop Kesiapsiagaan SAR di Wilayah Terbatas

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Pramono Anung Tebar Janji Perbaiki Kawasan Kumuh di Jakarta, Ini Kata Pengamat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang itu berinisial MN dan DM.

"MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan," katanya kepada awak media, Minggu 10 November 2024.

Diterangkannya, keduanya akan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada malam ini.

"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," terangnya.

BACA JUGA:KAI Undang Content Creators Nikmati Pesona Surakarta Lewat Event Traveling by Train 2024

Kategori :