Ia menjelaskan, hasil pertemuan antara Forkopimda kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi.
Telah disepakati tidak ada kendaraan truk Tanah selama 3 hari kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 8 hingga 11 November 2024.
Berdasarkan kesepakatan juga 3 hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif.
"Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kab Tangerang, TNI, maupun Satpol PP melakukan mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik guna mengawasi dengan ketat terhadap larangan tersebut dan awasi jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
"Kita akan tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta mengawal usulan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional," sambungnya menutup.