Tegas! 13 Truk Tanah Proyek PIK 2 Langgar Operasional di Tangerang Kini Dikandangi Polisi
Setidaknya polisi telah menindak tegas 13 truk tanah proyek PIK 2 di Tangerang yang diduga melanggar jam operasional.-Candra Pratama/Disway.id-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Sebanyak 13 truk tanah proyek PIK 2 yang melintas di wilayah Kota dan Kabupaten TANGERANG di luar jam operasional yang telah diatur dan ditindak tegas pihak kepolisian.
Hal itu buntut dari kerusuhan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang usai truk tanah melindas seorang bocah di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Pada Kamis, 7 November, 2024.
"Hingga kini, sebanyak 13 truk tanah telah kita tindak tegas dengan sanksi tilang dan truknya diamankan ke Mapolres Metro Tangerang Kota," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dikutip Senin, 11 November 2024.
BACA JUGA:Tim Gabungan Dirikan 8 Pos Pantau, Awasi Jam Operasional Truk Tanah di Tangerang
BACA JUGA:Biaya Operasi Korban Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Ditanggung Pemkab Tangerang
Zain menerangkan, terdapat 8 titik pos pantau gabungan untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan tegas terhadap truk-truk yang tidak mengindahkan dan melanggar jam operasional sesuai Perbup dan Perwal.
Ratusan personil gabungan itu terdiri Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota/Kabupeten maupun potensi masyarakat (Potmas).
"Kami telah membentuk tim gabungan dengan 8 pos pantau untuk mengawasi dan memperketat terkait jam operasional truk-truk tanah tersebut," tutur Zain.
Diketahui, delapan pos pantau itu berada dan tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
BACA JUGA:PMJ Pastikan Kosambi Pasca Kerusuhan Truk Tanah Sudah Kondusif dan Terkendali
BACA JUGA:Korban Terlindas Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Jalani Operasi
Di antaranya, di Rawa Bokor, Kecamatan Benda, Kebon Nanas, Kecamatan Tangerang, Buaran Indah, Kecamatan Cipondoh, Suryadharma Kecamatan Neglasari, Telesonic Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi Kecamatan Jatiuwung, Cadas Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.
"Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP. Semua bekerja selama 24 jam dan dibagi dalam 2 shift," jelasnya.
Zain menyebut, dengan penegakan Peraturan Bupati (perbup) dan Peraturan Wali Kota (perwal), tidak ada lagi sopir truk-truk tanah yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: