“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” tutur Syofian.
Selain itu para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Para pelaku juga kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Lebih lanjut, kata Syofian, beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna.
Mereka memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
Sehingga, sebaiknya pengguna selalu waspada terhadap ajakan mencurigakan semacam ini dan menghindari konten yang tidak jelas sumber dan tujuannya.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.
BACA JUGA:Lagi, Kemkomdigi Take Down 8.086 Konten Judi Online di Website dan Twitter
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol.
Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.