Ini Tampang 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi, Perannya Tampung Duit Hasil Kejahatan
Polda Metro Jaya kembali bekuk dua orang terkait judi online diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.--Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya kembali membekuk dua orang terkait judi online diduga libatkan oknum karyawan Kemenkomdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua orang itu berinisial MN dan DM.
"MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan," katanya kepada awak media, Minggu 10 November 2024.
BACA JUGA:Belasan Pegawai Terlibat Judi Online, Ekonom Pertanyakan Integritas Kementerian Komdigi
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan keduanya akan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada malam ini.
"Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F," terangnya.
BACA JUGA:Modus Iklan Judi Online Mewabah, Akun Influencer dengan 133 Ribu Followers Diblokir Komdigi
Sebelumnya, tersangka baru kembali ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus judi online yang diduga melibatkan oknum karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya kembali menetapkan tiga tersangka baru.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ajukan 47 Rekening Diblokir Terkait Judi Online Libatkan Oknum Kemenkomdigi
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," katanya kepada awak media, Minggu 3 November 2024.
Diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan tiga warga sipil.
BACA JUGA:2 DPO Ditetapkan Kasus Judol Diduga Libatkan Oknum Kemenkomdigi
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: