Komdigi Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Verifikasi Wajah dan NIK

Komdigi Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Verifikasi Wajah dan NIK

Dalam upaya untuk mencegah adanya tindak kriminal penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi SIM card baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghimbau masyarakat agar segera beralih menggunakan electron-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan perubahan besar terkait registrasi SIM Card.

Konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) telah dibuka, kebijakan ini termasuk dalam Program Kerja Kementerian tahun anggaran 2025.

Ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperketat validasi identitas pelanggan untuk meningkatkan keamanan digital nasional.

BACA JUGA:Komdigi Hadirkan KIM Talks dalam Festival KIM 2025, Penguatan Konten Berkualitas di Ruang Digital

Adapun registrasi SIM card telah diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021. Pelanggan diminta mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Regulasi lama tersebut menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui biometrik namun belum diatur secara teknis.

Dalam RPM terbaru, pemerintah mamasukan penggunaan biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai instrumen utama verifikasi pelanggan.

Komdigi menilai kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan validitas data dan memperkuat keamanan digital, khususnya ditengah maraknya penyalahgunaan nomor prabayar.

Kendati demikian, impelementasi face recognitionkini masih akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Komdigi Sebut Minimal 1 Kali Seminggu Pengguna Telpon Selular Menerima Scam

Selama satu tahun peraturan diundangkan, pelanggan masih diperbolehkan mendaftar menggunakan NIK dan KK.

Usai masa transisi berakhir, pelanggan diwajibkan registrasi menggunakan NIK dan verifikasi wajah.

Lebih lanjut, Komdigi juga membuat aturan baru bagi pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah atau kelompok yang belum memiliki KTP Elektronik maupun biometrik kependudukan.

Bagi kelompok tersebut, registrasi bisa dilakukan dengan menggunakan MSISDN atau menggunakan NIK calon pelanggan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads