Komdigi Siapkan Aturan Baru Registrasi SIM Card, Wajib Verifikasi Wajah dan NIK
Dalam upaya untuk mencegah adanya tindak kriminal penipuan yang melibatkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada registrasi SIM card baru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghimbau masyarakat agar segera beralih menggunakan electron-dok disway-
Pelanggan juga bisa menambahkan NIK dan biometrik kepala keluarga yang ada di dalam KK.
BACA JUGA:Kemkomdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya
Dengan meningkatkan penggunaan perangkat yang mendukung e-SIM, pemerintah juga menekan bahwa registrasi pelanggan wajib mencantumkan MSISDN, NIK, dan biometrik wajah.
Ini menjadi lengkah penting untuk menutup keamanan yang selama ini muncul delam penggunaan e-SIM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: