Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel

Selasa 12-11-2024,09:58 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

BACA JUGA:25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12-13 November 2024

BACA JUGA:Kapolri Soal Mobilisasi Anggota Densus 88 untuk Buntuti Jampidsus Kejagung: Hanya Framing, Upaya Membenturkan Institusi

Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

 

 

Kategori :