KONAWE SELATAN, DISWAY.ID -- Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan anak buahnya, Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, belum disidang PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
Iptu Idris dan Aipda Amiruddin sebelumnya telah diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan tersebut berujung pencopotan Iptu Idris dan Aipda Amiruddin dari jabatannya itu.
BACA JUGA:Mayat Terbungkus Kasur Sempat Disimpan di Kontrakan, Pelaku Pembunuhan di Cikupa Jadi Tersangka
Kedua oknum polisi itu diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Kapolsek Baito dan anak buahnya itu diduga memeras guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi Aipda Wibowo Hasyim.
Guru Supriyani mengaku jika dirinya diminta uang hingga Rp50 juta untuk langkah penyelesaian kasus.
Namun karena keterbatasan Supriyani, belakangan Iptu Idris dan Aipda Amiruddin akhirnya hanya terima Rp2 juta.
BACA JUGA:Manchester United Siap Rekrut Wonderkid Berumur 15 Tahun, Saingi Transfer Arsenal dan Chelsea
BACA JUGA:Aksi Begal Berboncengan Rampas Motor Sport di Jakbar, Duit Korban Rp30 Juta Melayang
Iptu Idris dan Aipda Amiruddin Belum Disidang PTDH
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian mengabarkan bahwa Iptu Idris dan Aipda Amiruddin telah dicopot.
Ia menyebut kedua polisi tersebut telah ditarik ke Polres Konawe Selatan.
Adapun jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrimnya sudah digantikan oleh polisi lainnya.
Iis menjelaskan bahwa penarikan tersebut merupakan bagian dari upaya Propam untuk mempermudah proses etik.