BACA JUGA:Disnaker Kota Bekasi Ungkap PT JPN Siap Berikan Kompensasi Kepada Korban Kebakaran Pabrik
BACA JUGA:Lisa BLACKPINK Debut Akting di Serial The White Lotus Season 3, Intip Sinopsisnya di Sini
Dia menyebut pemeriksaan terhadap Iptu Idris dan Aipda Amiruddin terkait permintaan uang damai senilai Rp2 juta yang diterima dari Supriyani.
Meski begitu, Iis mengatakan Propam belum akan melakukan sidang etik untuk kedua polisi tersebut.
Alasannya Propam masih butuh waktu untuk melengkapi berkas dan alat-alat bukti soal dugaan pemerasan itu.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa, Kenalan di Medsos Berujung Maut
BACA JUGA:Lansia di Sunter Ditipu Dukun Saat Usir Hantu, Rp 500 Juta Ditukar 3 Bungkus Garam
"Sidang belum dijadwalkan, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti," papar Iis, dikutip dari berbagai sumber Rabu, 13 November 2024.
Guru Supriyani Dituntut Bebas
Sebelumnya guru Supriyani mendapat angin segar lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya bebas.
Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, pada Senin, 11 November 2024.
Jaksa Ujang Sutisna membacakan bahwa Supriyani didakwa terbukti melakukan kekerasa terhadap anak, berinisial D.
Meski begitu kekerasan tersebut tak termasuk dalam unsur pidana karena dilakukan secara spontan.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Terbungkus Kasur di Cikupa, Kenalan di Medsos Berujung Maut
BACA JUGA:Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur, Eks Penyidik: Tamparan Keras bagi KPK
Sehingga dalam perkara ini Supriyani tak bisa dipidanakan atau dakwaan yang selama ini dituduhkan kepadanya pun batal.
Sebab, Jaksa tidak menemukan adanya bukti bahwa kekerasan yang dilakukan guru honorer SDN 4 Baito itu.