JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi I DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi prioritas jangka menengah tahun 2025-2029.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan nantinya pembahasan RUU itu akan fokus pada 2 hal yakni pos jabatan di kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI dan perubahan usia pensiun.
“Di dalam pasal 47 UU TNI Nonor 34 Tahun 2004 itu, bahwa prajurit TNI aktif hanya di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut, di tempat lain tidak bisa,” kata Hasanuddin, Jumat, 15 November 2024.
BACA JUGA:Perempuan dan Anak Rentan Alami Kekerasan Siber, KemenPPPA Siapkan Payung Hukum Perlindungan
BACA JUGA:Prabowo Sebulan Jadi Presiden, Anies : Posisi Indonesia di Dunia Semakin Kuat
Kemudian, fokus selanjutnya yang akan dibahas yaitu usia pensiun prajurit TNI pada level perwira dan bintara.
"Lalu dalam draf yang kemarin itu, ada 2, satu mengubah masa dinas yang dari 58 menjadi 60, untuk perwira TNI. Sementara untuk bintara mungkin dari 55 menjadi 58," ucapnya
Namun, kata dia, soal anggota TNI diperbolehkan berbisnis tak akan dibahas dalam revisi UU TNI berlanjut.
"Kalau itu tidak ada, dalam draf yang lama tidak ada," ujar Hasanuddin.
Lebih jauh, Hasanuddin menyampaikan Komisi I DPR RI berharap bahwa keberlanjutan pembahasan RUU TNI ini sebaiknya di Komisi I DPR RI saja.
BACA JUGA:KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja
“Dari teman-teman Komisi I mengatakan ya kalau urusan TNI yang paling tahu ya TNI, kalau misalnya urusan polisi ya di Komisi III. Jadi menurut teman-teman di komisi sebaiknya di komisi I saja,” pungkasnya