KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja

KAI Service Ingatkan Pegawainya Bahaya Judi Online, Kecanduan Hingga Ganggu Produktivitas Kerja

Lewat gerakan literasi, KAI Services mencegah dampak negatif judi online di kalangan pegawai--KAI Services

JAKARTA, DISWAY.ID - KAI Services mengingatkan bahaya judi online kepada pegawainya.

Lewat gerakan literasi, KAI Services mencegah dampak negatif judi online di kalangan pegawai.

Dalam kesempatan ini, Vice President Corporate Secretary, Rachman Firhan, mengatakan, permasalahan judi online ini sangat meresahkan.

BACA JUGA:Banyak Desakan untuk Periksa Budi Arie di Kasus Judi Online, Budi Gunawan: Tunggu Saja

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini para pegawai tahu bagaimana dampak judi online, serta semua hal yang merugikan dari jeratan judi online ini.

“Fenomena Judi Online benar-benar membawa aspek negatif ke berbagai sendi kehidupan kita, mulai dari hubungan keluarga yang tidak baik hingga mempengaruhi ekonomi keluarga," ujar Firhan dalam keterangannya pada Kamis, 13 November 2024.

BACA JUGA:Klub Malam Ivan Sugianto yang Ditangkap di Bandara Juga Terindikasi Judi Online, PPATK: Kami Blokir Belasan Rekening

Pihaknya berharap para pegawai tidak terjerat utang karena judi online.

"Untuk itu, kita coba membahas masalah ini agar kita semua bisa terhindar dari jeratan judi online dan terhindar dari utang piutang," sambungnya.

BACA JUGA:Pramono Anung Tegaskan Tak Kenal dengan Bandar Judi Online Inisial T

Sementara Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Siber Bareskrim POLRI, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso SH, S.I.K dalam paparannya mengatakan, Judi online sudah memasuki semua sendi-sendi kehidupan kita.

Ia mengungkapkan, dampak negatif dari judi online ini sudah terlihat seperti, gangguan kesehatan mental, menurunkan produktivitas kerja, gangguan hubungan sosial dan keluarga, peningkatan angka kejahatan, serta kecanduan dan ketergantungan.

BACA JUGA:Siap-siap! Polri Buka Peluang Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online

“Dari data PPATK, saat ini ada 4 juta orang pemain judi online di Indonesia dan kerugian negara mencapai 600 triliun. Satu yang mencengangkan, anak dibawah 10 tahun sudah terlibat judi online, datanya, ada sekitar 2 persen anak dibawah 10 tahun terlibat judi online," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads