KemenPPPA Ungkap Terima Laporan Ribuan Kasus Kekerasan Seksual, Termasuk Eksploitasi dan Perdagangan Anak

Sabtu 16-11-2024,08:30 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Sehingga, pihaknya akan terus mendukung proses pemulihan psikologis korban, memastikan proses hukum berpihak pada korban, dan mengupayakan hak pendidikan anak terus berjalan.

BACA JUGA:Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini

BACA JUGA:Erick Thohir Bertemu Menteri PU, 7 BUMN Karya Dipangkas Jadi 3

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustors menyampaikan, tersangka OS telah ditangkap dengan barang bukti berupa 27 situs pornografi yang masih aktif.

Sedangkan pada kasus kedua yang terkait dengan pornografi, persetubuhan anak, dan TPPO, 3 tersangka ditangkap dengan 1 di antaranya masih berusia anak.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah mengeksploitasi anak korban untuk membuat konten pornografi melalui paksaan dan menyebarkan konten melalui kanal media sosial, seperti X dan Telegram.

Dani juga mengungkapkan data sepanjang Mei-November 2024 adany 47 kasus pornografi anak di ranah daring dan 58 pelaku sudah tertangkap.

Untuk itu, perlunya partisipasi dari masyarakat untuk dapat aktif melaporkan konten-konten asusila yang dapat merugikan tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:Makin Nyata, Pramono Sowan ke Rumah Anies! Pertemuan Berlangsung 1 Jam

BACA JUGA:Sambut Hakordia 2024, TelkomGroup Deklarasikan Komitmen Anti Korupsi

Lebih lanjut, Nahar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan perlindungan anak di ranah daring dari segi tataran kebijakan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Rancangan Peraturan Presiden Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring.

Kategori :