Tetapi keadilan dan kebebasan beraspirasi dan mengritik spt yg dilakukan Didu adalah hak konstitusional.
Jadi Polisi hrs profesional menangani pengaduan ini. Tidak semua laporan hrs dijadikan kasus pidana.
BACA JUGA:Deklarasikan Dukungan, Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini yang Masih Aktif 17 November 2024, Dapatkan SG2-Voucher ke Akun!
“Salah satu isi pidato Presiden Prabowo, "Jgn halangi aspirasi masyarakat, intelijen tak boleh menginteli rakyatnya krn tugas intel adl mengintelu musuh negara,” tutp Mahfud.
Selain itu tokoh lainnya seperti Refly Harun, Denny Indrayana dan berbagai tokoh lainnya juga memberikan dukungannya pada Said Didu.
Bahkan para netizen juga tak kalah memberikan dukungan dan menguliti profil pelapor Said Didu serta #savesaiddidu juga menjadi trend di X.
Netizen mempertanyakan motif dari Maskota melaporkan Said Didu yang mencoba untuk membela warga yang menjadi korban tergusur akibat pembanggunan PIK 2.
BACA JUGA:Main Aman Jorge Martin Rebut Juara Dunia MotoGP 2024, Pecco Harus Habis-habisan
BACA JUGA:69 Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Dibuka Mulai Hari Ini 17-19 November 2024
Mulai dari sepak terjang hingga laporan LHKPN dari Maskota juga dibongkar oleh netizen.
Dalam akun X@DarsAlexandra1 menuliskan bahwa Maskota juga sempat dilaporkan atas kasus penyelewengan dana.
“Konon beliau juga sempat diduga kasus penyelewengan dana desa,” tulisnya sembari melampirkan liputan berita atas pelaporan dari Maskota pada 2023 lalu.
“Entah kenapa kasus yg sdah resmi di laporkan oleh LSM KOMPPI dari 2023 sampai saat ini blm ada kejelasan Kejari, sampai ahirnya 2024 si kepala desa ini melaporkan pak @msaid_didu terkait PIK 2,” tambahnya.
Postingan ini mendapatkan tanggapan dari netizen lainya yang mempertanyakan kenapa kepala desa tidak peduli dengan warganya.
BACA JUGA:Liverpool Waspada! Barcelona Membuat Keputusan Mengejutkan atas Transfer Mohamed Salah