Beda dengan KTP, Ini Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Selasa 19-11-2024,16:32 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Selain KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat Izin Mengemudi atau SIM juga bisa menjadi dokumen atau identitas diri.

Yang membedakan kedua identitas dirinya adalah KTP akan berlaku seumur hidup, sedangkan SIM hanya berlaku selama lima tahun saja.

Hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA:Syarat Buat SIM Baru Wajib Punya BPJS Hingga Sertifikat Mengemudi, Begini Prosedurnya

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa dokumen identitas tersebut hanya mempunyai masa aktif selama 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang.

Karena itu, sebelum masa aktif pemegang SIM habis harus melakukan perpanjangan.

Lantas, apa alasan yang melatarbelakangi kartu SIM tak berlaku seumur hidup seperti KTP.

Alasan SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

Menurut kepolisian, perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali ini sudah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang untuk keselamatan berlalu-lintas secara berkala.

BACA JUGA:Catat! Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK

Hal inilah yang membuat aturan SIM di Indonesia tidak membuat masa berlakunya seumur hidup.

Brigadir Jenderal Yusuf ketika menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa perpanjang SIM tiap lima tahun ini menyangkut kelayakan pengendara.

"Kalau sekarang bikin SIM, bisa punya SIM, kemudian dia tahun kemudian kecelakaan, kakinya dua-duanya patah, putus, apakah layak memiliki SIM berikutnya? Enggak mungkin gitu," ujar Jenderal Yusuf.

Yusuf menyampaikan bahwa untuk memiliki SIM harus melewati kompetensi, yaitu pengetahuan atas kendaraan, uji keterampilan mengemudi dan pengetahuan berlalu-lintas termasuk soal rambu-rambu.

Selain itu, polisi juga menguji perilaku pengendara saat berkendara, yaitu berhubungan dengan cara menghormati pengguna jalan yang lain.

BACA JUGA:SIM A dan C Mati Tahun 2024? Ada Dispensasi, Simak Semua Syaratnya

Kategori :