Kapolda Metro Jaya Tak Ambil Pusing Digugat MAKI Atas Kasus Firli Bahuri: Nanti Juga Selesai

Kamis 21-11-2024,04:00 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Metro Jaya angkat bicara mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terkait dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya tidak ambil pusing digugat  MAKI atas kasus  Firli Bahuri.

"Enggak apa-apa (Digugat, red), dia (Penggugat, red) kalau enggak gitu, enggak terkenal itu," katanya kepada awak media, Rabu 20 November 2024.,

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPR RI Usul KPK Jangan Ladeni Wawancara Doorstop Media, Ini Kata Calon Dewas Benny Mamoto

BACA JUGA:Respon Kemenperin Apple Rencana Tambah Nilai Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia

Pihaknya menegaskan tinggal menunggu waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Tenang saja, nanti selesai (Kasus pidana Firli)," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan dilayangkan terkait kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohonnya yakni Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Profil Aaron Kwok, Penyanyi Legendaris Hong Kong yang Gelar Konser di Jakarta 2025

BACA JUGA:Laporan Umar Badjideh Lanjut ke Pemeriksaan Saksi, Vadel Badjideh Turut Jalani BAP

"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidikan kasus iyu masih aktif dan terus berkembang.

"Penanganan perkara ini masih terus berlangsung, dan sampai saat ini tidak ada kendala atau hambatan yang berarti. Proses penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Rabu 20 November 2024.

Diungkapkannya, pihaknya tengah memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Kategori :