JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi perhatian publik, di mana ahli hukum meminta agar kasus Firli Bahuri dihentikan.
Ahli hukum, Sirra Prayuna menyatakan bahwa kasus ini dalam kacamata hukum tergolong sederhana.
“Jika melihat dari kacamata hukum pidana, kasus ini tergolong sederhana. Pembuktian dalam perkara pidana cukup dilakukan dengan memenuhi dua alat bukti yang sah,” ujar praktisi hukum dari Universitas Mataram, Sirra Prayuna kepada wartawan pada Kamis, 28 November 2024.
BACA JUGA:334 Calon Penghuni Rusun Pasar Rumput Terima Kunci Hunian
BACA JUGA:FSGI Ingatkan Kualitas Pendidikan Lebih Penting dari Kurikulum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 23 November 2023, kasus ini hingga kini belum menemui kejelasan hukum.
Menurut Sirra, anatomi perkara seperti yang dituduhkan Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri sudah seharusnya mengedepankan prinsip pembuktian yang jelas.
“Dalam konteks pembuktian, jika ada yang memeras tentu ada yang diperas. Lalu, harus diketahui kapan peristiwa itu terjadi, di mana tempatnya, bagaimana caranya, serta siapa saja saksi yang melihat dan mendengar langsung. Itu semua adalah elemen penting yang bisa dibuktikan secara hukum,” tambahnya.
BACA JUGA:Perbedaan Quick Count dan Real Count KPU Pilkada 2024, Wajib Dipahami
Berdasarkan informasi, hingga kini sudah ratusan saksi, tepatnya 123 saksi dan 11 ahli diperiksa terkait kasus ini.
“Jika hingga saat ini belum ada bukti yang cukup maka demi keadilan, penyidik perlu mempertimbangkan penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” jelas Sirra.
Adapun, Firli Bahuri kembali dipanggil sebagai tersangka hari ini terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Erick Thohir dan Maruarar Cek Lokasi Program 3 Juta Rumah, Cicilan KPR Bisa Sampai 30 Tahun
BACA JUGA:Kapan KPU Umumkan Hasil Pilkada 2024? Cek Jadwalnya