Syarat Pilkada DKI Jakarta 2 Putaran Lengkap dengan Tahapannya, Warga Wajib Tahu!

Kamis 28-11-2024,12:39 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

Sebelum dilaksanakan Pilkada 2 putaran, berikut tahapan yang perlu dipersiapkan, antara lain:

  • Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilihan
  • Kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi dan program pasangan calon
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • Rekapitulasi hasil perolehan suara

Nantinya, saat Pilkada 2 putaran telah selesai akan dilihat siapa kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mempunyai suara terbanyak di putaran kedua ini, maka merekalah yang ditetapkan menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

BACA JUGA:Link Lengkap Real Count KPU untuk Pilkada Serentak 2024, Begini Cara Ceknya

Jadwal Pengumuman Hasil Pilkada 2024

Usai pemungutan suara pada Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, kini tinggal menunggu hasil penghitungan suara oleh petugas KPPS.

Kemudian rekapitulasi dan hasil pemungutan suara sesungguhnya atau real count akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan Rabu, 27 November 2024 dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam periode tersebut, KPU akan mengumumkan hasil real count dan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada di Indonesia secara bertahap.

Masyarakat Indonesia juga dapat memantau hasil real count Pilkada 2024 lewat website resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Kategori :