Anak Pelaku Penusukan Ayah Ibu dan Nenek Tak Ditahan di Polres, Dititipkan di Safe House

Senin 02-12-2024,15:08 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Anak pelaku penusukan ayah, ibu, dan neneknya di Lebak Bulus tidak ditahan di penjara. 

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, memberikan penjelasan mengenai proses hukum terhadap tersangka anak dalam kasus penusukan ayah, ibu dan neneknya.

Ia menegaskan bahwa, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, tersangka anak tidak akan ditahan di Polres.

BACA JUGA:Anak yang Tega Tusuk Ayah Ibu dan Neneknya di Lebak Bulus Jadi Tersangka!

"Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di polres, tetapi akan dititipkan di rumah aman atau safe house milik Bapas," ungkap Kombes Ade kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Dalam penanganan kasus anak yang terlibat sebagai pelaku, Kapolres menambahkan, pihaknya akan tetap berpedoman pada sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kami sudah koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Perlindungan Anak, Apsifor, serta psikolog anak, dan Bapas, sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU tersebut," jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA:Alhamdulillah! Kondisi Ibu yang Ditusuk Anaknya Membaik, Ayah dan Nenek Tewas

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menegaskan sih anak telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya tersangka (status anak pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ) ," ungkap AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Tersangka dikenakan jeratan pasal 338 subsider 351 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:Alasan Anak Tusuk Ibu dan Ayah di Cilandak Jaksel Diungkap Kepolisian: Ada Bisikan

Sebelumnya, Sebelumnya, Remaja berumur 14 tahun berinisial MAS, tega menusuk keluarganya sendiri dengan sebilah pisau.

Adapun korban penusukan, yakni sang Ayah APW (40) dan Ibu AP (40) kandungnya dan Nenek RM (69) dari pelaku.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Perumahan Taman Bona Indah, Blok B6 No. 12, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kategori :