JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang ke luar negeri terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengelolaan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun anggaran 2021-2023.
"Ada yang dicegah, ada delapan orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 2 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK Serahkan 67 Tanah Hibah Senilai Rp 27 Miliar kepada 3 Desa di Nganjuk
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub
Namun, dalam hal ini, Tessa enggan merincikan identitas dan profesi delapan orang tersebut.
Dalam kasus ini, Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penggeledahan.
Ia belum bisa mengungkapkan lebih rinci hal tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru satu lokasi," jelas Tessa.
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi PT Taspen ke Manajer Investasi, 2 Direktur Perusahaan Diperiksa
BACA JUGA:Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI dan Warga Sipil, KPK Akan Koordinasi dengan Menhan
Adapun, hasil penggeledahan tersebut, Tessa menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan.
"Uang, catatan, BBE (Barang Bukti Elektronik)," imbuhnya.
Tessa menambahkan soal kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengelolahan karet di Kementan Tahun Anggaran 2021-2023 ini mencapai Rp 75 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis, 28 November 2024, KPK memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
Dua saksi tersebut adalah Direktur PT Sintas Kurama Perdana Periode Mei 2020 - Oktober 2024, Rosy Indra Saputra dan Biro Umum & Pengadaan 2019 – 2024), Reny Maharani.