Cara Urus Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH: Mudah!

Selasa 03-12-2024,11:22 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Jalin Kerja Sama dengan Polres Konawe dalam Pengabdian Masyarakat di Konawe

BACA JUGA:Kadin Amerika Duga TKDN Sebagai Penghambat Investasi di Indonesia, Kemenperin: Ini Cuma Masalah Kemauan

"Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha." lanjutnya.

Sedangkan skema Self Declare berlaku untuk produk UMK yang memiliki kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Nantinya, pada skema ini, akan dilakukan verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal.

Skema Self Declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

BACA JUGA:Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan Jakarta Utara, Tak Terima Kalah?

BACA JUGA:10 Contoh Soal PAS/SAS IPA Kelas 9 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Yuk Belajar sebelum Ujian!

"Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya," papar Babe Haikal.

"Supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri," lanjut Babe Haikal.

Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikasi Halal Self Declare

Adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk mengajukan sertifikasi halal skema Self Declare adalah sebagai berikut.

  • Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal.
  • Melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.
  • P3H akan melakukan kunjungan lapangan dan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.
  • Hasil pendampingan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).
  • Sidang fatwa penetapan halal produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan dengan hasil penerbitan ketetapan halal. Sertifikat halal elektronik diterbitkan melalui Sihalal.

BACA JUGA:Sosok Pimpinan Ponpes Bani Ma'Mun di Serang Banten Cabuli Santriwati Hingga Hamil

BACA JUGA:Enzo Fernandez dan Nicolas Jackson Andalan Chelsea, Duo Maut Poles The Blues di Liga Primier 2024-2025

"Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait." pungkasnya

Oleh karena itu, ia meminta agar pelaku usaha tidak terlalu mengkhawatirkan untuk mengurus sertifikasi karena terbayang akan sulitnya prosedur dan biaya yang mahal.

Kategori :