BEKASI, DISWAY.ID -- Tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali nomor urut 03 Tri Adhiantio-Abdul Harris Bobihoe mendeklarasikan kemenangan di Pilkada Bekasi, unggul suara dari kedua paslon lainnya.
Ketua tim pemenangan paslon Tri Adhiantio-Abdul Harris Bobihoe Sujadmiko menjabarkan dalam 12 kecamatan, paslon 03 mengantongi 459.430 suara.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 01 Heri Koswara-Solihin memperoleh 452.351 pencoblos, dan nomor urut 02 Uu Sayiful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.510 pimilih.
BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Siap Dimutasi Buntut Kasus Polisi Tembak Pelajar
"Maka dari itu, lihat dari data yang ada Pasangan Ridho. Menang dengan mutlak dengan selisih suara 7.069 suara," terang Sujadmiko di Bekasi pada Senin, 2 Desember 2024.
Sujadmiko pun mengucapkan terimakasih terhadap masyarakat yang telah mempercayakan Tri Adhiantio-Abdul Harris Bobihoe Sujadmiko untuk menangani Kota Bekasi selama lima tahun kedepan.
Terlebih, warga Kota Bekasi mampu untuk mengungguli perolehan suara dari kedua pasangan lainnya.
"Mudah-mudahan lima tahun kedepan kami bisa mengemban tugas, bisa menjalankan amanah sesuai dengan visi misi kami yang kami gagaskan dan sampaikan," ujar dia.
Selain itu, tim Pemenangan RIDHO, Ahmad Faisyal menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1.
BACA JUGA:Sampaikan Pidato Kemenangan, Maximus-Peggi Siap Layani dan Rangkul Seluruh Rakyat Mimika
Keyakinannya ini didasarkan pada fakta bahwa selisih suara tersebut telah melampaui ambang batas formal yang ditetapkan dalam perselisihan hasil Pilkada.
"Dari data yang ada, RIDHO menang dengan mutlak dengan selisih suara (dengan paslon Heri-Sholihin) 7.069 suara," ungkap Faisal di Bekasi.
Faisyal menyebutkan bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang kriteria formal pengajuan gugatan perselisihan hasil Pilkada.