JAKARTA, DISWAY.ID - Pegiat pemilu Anik Sholihatun menyoroti maraknya anomali pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, salah satunya fenomena suara tidak sah yang melebihi suara sah di Banjarbaru.
"Kasus Banjarbaru itu anomali. Itu menyimpangi konstitusi. Bukan seperti itu sebenarnya yang diharapkan," ungkap Anik pada diskusi media di Kepulauan Riau, 3 Desember 2024.
Di mana, hal ini bermula ketika pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Aditya Mufti-Said Abdullah dilaporkan ke Bawaslu terkait penggunaan jargon yang sudah digunakan pada mobil sekolah.
BACA JUGA:Harga Tiket Timnas Indonesia vs Laos dan Filipina di Piala AFF 2024, Mulai Rp125 Ribu
BACA JUGA:Sinopsis Film Term Life di Bioskop Trans TV Hari Ini 3 Desember 2024
Bawaslu provinsi pun memberikan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi paslon tersebut sehingga hanya tersisa satu paslon saja, yakni Erna Lisa-Wartono (Liwar) pada 30 Oktober 2024, kurang dari satu bulan pencoblosan.
"Kalau kita mau membahas, ya, harusnya saat itu. Nggak apa-apa, pertanyakan bagaimana sikap Bawaslu, pertanyakan bagaimana sikap KPU. Tapi kan kemudian dari sisi KPU terbit Surat Keputusan 1734. Dan disitu jelas-jelas memberi petunjuk kepada jajaran KPU bahwa 'Oke kalau yang seperti itu cukup disilang saja dan nanti dia masuk kategori suara tidak sah,'" tuturnya.
"Sama sekali tidak kepikiran bahwa derajat posisi kasus untuk yang kota Banjarbaru itu sesungguhnya calon tunggal. Dan itu kan ada pemantau disitu semua," tandasnya.
BACA JUGA:Intip Sinopsis Film Sampai Nanti, Hanna! Tayang di Bioskop 5 Desember 2024
BACA JUGA:Propam Janji Tindak Tegas Oknum Polisi Aniaya Ibu Hingga Tewas dengan Tabung Gas!
Ia pun mempertanyakan peran para pemantau yang bahkan dari Jakarta tidak seketika bereaksi ketika hal ini terjadi.
"Jangan-jangan sebenarnya semua sama-sama sedang berhitung karena disitu itu 01 dan 02 itu betul-betul Kim plus dan satu lagi misalnya. Dan sejak awal kan yang didiskualifikasi itu sebenarnya jalannya sudah sangat terjalan menurut saya," lanjutnya.
Wanita yang juga pernah menjadi anggota Bawaslu ini menyebut bahwa paslon nomor urut 2 ini nyaris tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada Banjarbaru tanpa Keputusan MK Nomor 60 Tahun 2024 soal calon tunggal.
"Ketika semua diam itu, saya sebenarnya penasaran; atau kalau hari ini saya ganti penasaran itu, ya, diam-diam sebenarnya saya curiga. Kadang-kadang kan kalau kepentingan semua orang sudah ketemu itu ya sudah nanti dentumannya kita rawat saja sekarang setelah pemungutan selesai," lanjutnya.
BACA JUGA:Suharsoyo Ungkap Sutopo Kristanto Sosok Tepat Calon Waketum PII, Ini Alasannya