BACA JUGA:Bawaslu Buka Suara Soal Saksi Airin-Ade Enggan Tandatangani Hasil Perhitungan Suara di TPS
"Itu banjar baru. Jadi kalau mau menyoal itu tanggal 30 Oktober bukan sekarang. Karena semua para pemilu ada disitu. Bawaslu ada, KPU ada, pemantau pemilu pun ada," pungkasnya.
Terkait diskualifikasi paslon, ia juga menyoroti anomali karena terdapat irisan sensitivitas imbas Pilpres beberapa waktu lalu.
"Meskipun bukan yang terbanyak, tetapi karena ada irisan sensitivitas bahwa ini Pilkada rasa Pilpres, maka dia panas. Data yang saya peroleh itu kalau tidak salah sampai 7 pasangan calon yang didiskualifikasi seluruh Indonesia atas rekomendasi Bawaslu. Meskipun ada beberapa yang kemudian dianulir dan seterusnya," ungkapnya.
BACA JUGA:PNM Hadirkan Ruang Pintar Khusus Disabilitas, Bukti Dukungan untuk Masa Depan Inklusif
BACA JUGA:Presiden Korea Selatan Umumkan Darurat Militer, Ini Alasannya
Namun begitu, ia menilai ini sebagai anomali karena meski diskualifikasi ini merupakan hasil dari penanganan pelanggaran yang sesuai aturan, masih banyak yang menggugatnya.
"Menurut saya anomali. Termasuk kalau jelas-jelas bahwa proses mendiskualifikasi itu sudah merupakan hasil proses penanganan pelanggaran yang sesuai aturan misalnya tetapi masih akan digugat ke sana kemarin dan itu anomali. Apalagi ruang-ruang peradilan dan upaya hukum itu tidak sesuai dengan ruang yang disediakan di sana," pungkasnya.