Pj. Wali Kota Pekanbaru Hancurkan Barang Bukti, KPK: Tanda Transfer Hingga Ratusan Juta Rupiah ke Anaknya

Rabu 04-12-2024,10:43 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kategori :