Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih

kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur (Dirut) Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih dalam kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019.

Antonius Kosasih sebagai mantan Dirut Taspen mulai ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan.

Diketahui, kasus yang menjerat Antonius Kosasih juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Ganti Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun, Apa Dampaknya ke Generasi Muda?

BACA JUGA:Tegang! Detik-detik Penangkapan Rampok Mini Market, Bongkar CCTV dan Todongkan Pistol

Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak kooperatif 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,“ ujar Asep dikutip Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam kasus ini bermula saat Juli 2016, PT Taspen diduga melakukan investasi pada program THT, untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar, diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

Kemudian pada Juli 2018, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak laik untuk diperdagangkan atas SIAISA02 idD karena gagal bayar kupon.

Selanjutnya pada Agustus 2018 terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

BACA JUGA:Tinjau Kasus Pemagaran Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Komisi IV DPR RI: Ini Bentuk Pelanggaran Nyata!

BACA JUGA:Alhamdulillah, Ditlantas PMJ Temukan Mobil Hilang Sejak 2018: Langsung Diserahkan ke Pemilik

Pada Januari 2019, Antonius Kosasih diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka.

Antonius Kosasih memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF yakni opsi untuk tetap pada SUKUK dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya mengubah SUKUK menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada reksadana PT SM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads