Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan-disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Tenang! Tak Ada Pandemi Jilid 2, Menkes Tegaskan HMPV Beda dengan Covid-19
Dalam rapat tersebut dibahas soal PT TPSF tidak pailit karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian PT TPS Food.
PT IIM memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food melalui reksadana, kemudian PT IIM diminta untuk segera mengirimkan proposal skema optimalisasi Sukuk SIASIA02.
Untuk mengelola kegiatan Investasi PT Taspen sebelum ada penawaran dinilai melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011.
Kemudian, pada 28 Mei 2019, Kosasih mengarahkan konsultan hukum agar memberikan penjelasan ada risiko pailit PT TPSF dalam Rapat Direksi yang dilaksanakan keesokan harinya.
Lalu, pada 29 Mei 2019 dilaksanakan rapat komite Investasi, keputusan rapat adalah optimalisasi asset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap.
BACA JUGA:Alasan KPK Gunakan Koper Saat Geledah Rumah Hasto
BACA JUGA:Ahok Beri Kesaksian Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina di KPK
Dalam keputusan rapat tersebut yaitu memutuskan untuk menyetujui rekomendasi komite investasi yang sudah memperhitungkan hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan & Partners untuk melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah TPS Food melalui investasi pada instrumen Reksa Dana Campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp 1 triliun yang akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2019.
PT Taspen Subscribe unit penyertaan Reksadana I-NEXTG2 sebesar Rp 1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51.
“Bahwa penempatan investasi sebesar Rp1 triliun tersebut tidak seharusnya dilakukan karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi Nomor PD-19/DIR/2019, untuk penanganan Sukuk dalam perhatian khusus adalah Hold and Average Down (menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan),” ucap Asep.
Pada hari yang sama, PT Taspen melakukan penjualan SIAISA 02 diharga PAR ditambah dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228.778.055.556,00.
BACA JUGA:Daftar Korban Tewas dan Luka Akibat Kecelakaan di Kota Batu, Bayi 20 Bulan Jadi Korban Tewas
Selanjutnya PT SS menjual SIASIA 02 ke 5 reksadana lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 100.02 persen. Pada hari yang sama SIAISA02 tersebut dijual ke PT PS dengan harga 100.04 persen tetapi penyelesaian transaksinya pada tanggal 18 Juni 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: