Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
kasus investasi fiktif tahun anggaran 2019. Ia mulai ditahan terhitung hari ini sampai 20 hari ke depan-disway.id/Ayu Novita-
Pada Juni 2019, PT IIM menginstruksi PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08 persen, kemudian menjual ke RD I-NEXTG2 dengan harga 67 persen dengan tanggal settlement 18 Juni 2019 dengan total transaksi Rp142,733,055,556.00.
Atas transaksi tersebut, PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersbut PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah-olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Pada rentang rentang waktu 21 Agustus 2019 sampai dengan 4 November 2019, SIAISA02 di-cutloss dan dibeli kembali oleh RD lain yang dikelola oleh PT IIM dengan harga 3-5 persen melalui anggota bursa PT VS dan PT BS.
Akibat transaksi pemindahan SUKUK SIAISA02 dari hasil monitoring dan evaluasi reksadana I-NextG2, kinerja reksadana I-NextG2 pada tanggal 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah karena reksadana telah merealisasikan Obligasi/Sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5 persen sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp 191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp 28,78 miliar.
Atas penempatan dana atau investasi sebesar Rp1 triliun RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM secara melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan), terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.
Di antaranya PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta; PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; serta pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan Ekiawan.
BACA JUGA:Detik-detik Bus Pariwisata Maut di Malang Tewaskan 4 Orang, Bayi 20 Bulan Ikut Jadi Korban
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” tutur Asep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: