MKD DPR Sanksi Yulius Gegara Suarakan Intervensi Parcok, Hasto: Harusnya Mendalami Parcok, Bukan Malah Menegur Yulius

Rabu 04-12-2024,21:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - PDIP mengecam Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang malah memproses Yulius Setiarto usai menyuarakan soal Partai Cokelat atau Parcok.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan seharusnya MKD DPR RI mendalami pernyataan Yulius terkait ketidaknetralan polisi di Pilkada Serentak 2024 ini.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan, dan juga dilindungi hak imunitas, sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Siaran Langsung Arsenal vs Manchester United di Liga Inggris 2024/2025, Kamis 5 Desember 2024, Kick Off Pukul 03.15 WIB

BACA JUGA:KPU Akui Partisipasi Pemilih di Kota Tangerang dalam Pilkada 2024 Menurun

Hasto menyayangkan langkah MKD DPR RI yang memberikan sanksi teguran kepada Yulius tersebut.

MKD seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR RI, apapun fraksinya, ketika ia bekerja dalam menyuarakan kebenaran. 

"Jadi kami akan memberikan advokasi, bahkan kalau perlu itu sidang juga harus dibuat supaya masyarakat bisa mengetahui," jelas Hasto.

Sebagai informasi, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memberikan sanksi ringan pelanggaran etik kepada Anggota DPR Yulius Setiarto.

BACA JUGA:Ngeri! Detik-Detik Pengendara Mobil Terjebak Banjir Bandang Sukabumi, Nekat Terobos Arus Sungai yang Meluap

BACA JUGA:Arsenal vs Manchester United, Big Match Liga Inggris 2024/2025: Head to Head The Gunners Ungguli Setan Merah

Pemberian sanksi dilakukan dalam sidang pelanggaran etik MKD DPR terkait pernyataan menyinggung aparat mengintervensi Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Yulius telah merespons terkait dirinya yang dilaporkan ke MKD DPR, karena mempertanyakan netralitas Polri di Pilkada 2024.

Yulius menyebut dirinya tidak menyalahi kode etik dari anggota DPR, karena menjalankan fungsi pengawasan.

Kategori :