Menteri PPPA Pantau Kasus Pengasuh Daycare Depok Siram Air Panas ke Anak Asuh

Minggu 08-12-2024,16:58 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Fakta-fakta Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek Temuan Kementerian PPPA

BACA JUGA:KemenPPPA Beri Kepastian Hukum Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Beri Pendampingan Psikologis

Setelahnya, rekan Seftyana sesama pengasuh di daycare langsung membawa korban ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok.

Rekan Seftyana itu lalu memberitahukan kejadian tersebut ke keluarga korban.

Menerima aduan tersebut, keluarga korban pun melaporkan penganiayaan anaknya ke pihak kepolisian.

Saat ini Seftyana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak oleh Polres Metro Depok.

Akibat perbuatannya, Seftyana dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kategori :