JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang tuntutan Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Harvey Moeis Tampil Perlente di Sidang Tuntutan Korupsi Timah, Sandra Dewi Tak Dampingi
BACA JUGA:Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dijatuhkan hukuman denda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp1 miliar. Hal tersebut karena suami Sandra Dewi itu telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih.
Apabila Harvey Moeis tidak sanggup membayar hukuman denda Rp1 miliar selama tempo waktu 1 tahun, maka akan diganti dengan hukuman kurangan selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU, dikutip Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:6 Kesaksian Sandra Dewi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
"Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar denda ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu tahun," sambung JPU.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bahwa Harvey Moeis telah mendapat keuntungan pribadi dari kasus korupsi timah senilao Rp210 miliar lebih.
"Mengembankan terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersbeut paling lama 1 tahun 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata JPU.
Hal meringankan dan memberatkan
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Harvey Moeis adalah belum pernah terjerat hukuman apapun.
"Terdakwa belum pernah dihukum," pungkas JPU.