Diduga Main Mata dalam Tuntutan Kasus Penggelapan, Oknum Jaksa Mojokerto Dilaporkan ke Jamwas

Rabu 11-12-2024,01:13 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum Jaksa di Mojokerto, Jawa Timur dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. 

Oknum tersebut diadukan terdakwa kasus penggelapan di Mojokerto berinisial HB usai dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa Kejari Mojokerto. 

BACA JUGA:Artis Yuyun Sukawati Ngaku Diperas Oknum Jaksa di Tangerang Senilai Rp1 Miliar

BACA JUGA:Jadi Inspektur Hari Bhakti Adhyaksa 2024, Jaksa Agung Minta Jajaran Waspadai Oknum-oknum Jaksa

Adapun kasus itu berdasarkan pelaporan oleh kakak kandungnya.

HB dituduh menggelapkan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp 12,2 miliar.

Atas perkara itu, HB telah ditahan di Lapas Mojokerto.

HB dikenakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa Hukum HB, Michael, mengatakan tuntutan selama 4 tahun yang dikenakan terhadap kliennya keliru.

BACA JUGA:Penggerebekan Oknum Jaksa Dengan Pengacara di Hotel Malam Tahun Baru, Masih Kenakan Pakaian Dalam

Sebab, selama persidangan, jaksa tak dapat memberi bukti konkret bahwa kliennya melakukan penggelapan.

Uang miliaran rupiah yang dituduh digelapkan pun masih ada di rekening perusahaan.

"Tidak ada sepeser pun yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Michael di Kejagung, Selasa 10 Desember 2024. 

Michael heran dan mempertanyakan substansi kasus yang semestinya ada di ranah perdata tapi malah diseret ke ranah pidana.

Ia menduga ada 'main mata' antara jaksa dengan para penggugat. Ia sudah melaporkan sejumlah oknum di Kejari Mojokerto ke Jamwas Kejagung.

Kategori :