JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi demonstrasi sejumlah Mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tangkap Harun Masiku berujung vandalisme.
Berdasarkan pantauan disway.id di lokasi, sejumlah demostran melakukan pelemparan yang mengarah ke Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan botol plastik bekas minuman, batu, hingga tanah.
BACA JUGA:Kasus TPPU Kuker, KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Dirjen Bea Cukai
BACA JUGA:Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Meninggal Dunia, KPK Akan Siapkan SP3
Tak hanya itu, masyarakat yang menyampaikan aspirasinya juga mencoret-coret di depan tulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi" dengan kata-kata umpatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar bisa menyampaikannya dengan baik dan tidak melakukan perusakan.
"Dalam menyampaikan pendapat tentu dilindungi oleh undang-undang, kami memahami aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan sebagaimana beberapa kesempatan yg lalu, KPK dalam hal ini melalui saya juga mendukung aspirasi, mendoromg KPK untuk menuntaskan berbagai macam perkara yang mungkin belum selesai," ujar Tessa kepada wartawan di Gedung KPK pada Senin, 23 Desember 2024.
"Tapi kami juga berharap masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut untuk bisa menyampaikan secara baik, tidak melakukan vandalisme, tidak melakukan pengkerusakan karena itu juga bisa akan menjadi sebuah tindakan pidana tersendiri yang bisa dikenakan," sambung Tessa.
BACA JUGA:Korupsi CSR BI, KPK Panggil Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia
Hal ini ia sampaikan untuk masyarakat yang kedepannya akan menyampaikan aspirasi di depan Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, sejak Jumat, 13 Desember 2024 hingga Senin, 23 Desember 2024, sejumlah elemen masyarakat menggeruduk Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak Pimpinan KPK untuk segera menangkap buron Harun Masiku.
Aksi demonstrasi sejumlah Mahasiswa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tangkap Harun Masiku berujung vandalisme.-Disway.id/Ayu Novita-
Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.