Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:LHK Mengevaluasi Penggunaan Air Tanah Agar Mencegah Banjir Rob
BACA JUGA:Jokowi Dukung PPN 12%: Sudah Diputuskan DPR, Pemerintah Harus Jalankan
"Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah)," paparnya.
Sekaligus juga mengampanyekan "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," tutup Ani.