Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala

Jumat 10-01-2025,11:21 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Bersiap Hadapi Gugatan Paslon yang Kalah di Pilkada Serentak

BACA JUGA:Venna Melinda Resmi Sandang Status Janda, Gugatan Cerai Diputus Secara Verstek PA Jaksel

Menurut Farlin Marta, kliennya baru tersadar menjadi korban dugaan penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.

"CV. Hasta Karya Nusapala yang menjadi kontraktor pembangunan Resto Bebek Tepi Sawah, pemiliknya ternyata adalah orang yang sama, yakni Andy Mulya Halim sendiri, jadi itulah kenapa klien kami menduga ada terjadinya persekongkolan antara si Titin, Andy Mulya Halim dan juga si Hadi Wahyudi," tandas Farlin Marta.

Akibat dari peristiwa itu, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp16 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.

Persoalan makin pelik, karena Tedy Agustiansjah yang jadi korban dalam dugaan tindak pidana itu, digugat secara wanprestasi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan menempatkan tanah miliknya sebagai sita jaminan.

Kategori :