BACA JUGA:LBH PP Muhammadiyah Beserta Masyarakat Bongkar Pagar Laut Pesisir Tangerang
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono atau akrab disapa Ipunk, mengaku baru mengetahui pagar laut di Bekasi.
Ipunk akan mempelajari lebih lanjut perihal izin dan fungsi struktur bangunan itu Pihaknya menegaskan, akan menyegel pagar itu bila tak berizin atau memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
"Kami dalami. Akan ditindaklanjuti jika benar pagar laut itu tak berizin," kata Ipunk, Selasa 14 Januari 2025.
Menurutnya, izin PKKPRL perlu dipenuhi jika suatu pihak ingin memanfaatkan daerah pesisir. Sebab, jika izin itu tak dikantongi, KKP berhak menyegel bahkan membongkar pagar laut misterius itu.
"Jika tidak ada izin PKKPRL, (pagar di laut) tetap disegel. Kalau setelah diselidiki dan diketahui pemiliknya, bisa juga dibongkar," katanya.
Ipunk, sapaan akrab Pung, mengaku pihaknya akan segera meninjau ke lapangan guna mengecek informasi pemagaran di wilayah perairan Bekasi itu.