Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Aktor Sinetron Mak Lampir, Polisi Mencocokan Keterangan Saksi dan Tersangka

Rabu 15-01-2025,21:26 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya akan menggelar pra rekonstruksi untuk mengungkapkan lebih lanjut kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Nanang Gimbal terhadap Sandy Permana

Kegiatan ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka serta memastikan kesesuaian dengan lokasi kejadian pembunuhan terhadap aktor sinetron Mak Lampir tersebut.

BACA JUGA:Coba Kelabui Polisi, Nanang Limbad Potong Rambut Agar Tak Terendus Usai Bunuh Sandy Permana

BACA JUGA:Polisi: Sandy Permana Alami Sejumlah Luka Akibat Penikaman Sadis Nanang Gimbal

"Akan dilakukan pra rekonstruksi untuk mencocokkan antara keterangan saksi dan tersangka serta tempat terjadinya aksi tersebut," ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Askar, kepada wartawan pada Rabu, 15 Januari 2025.

Pra rekonstruksi ini akan digelar di tempat di mana Sandy ditemukan tewas, yaitu di pinggir jalan dekat rumahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat memotong rambutnya sebagai upaya untuk mengelabui petugas dan menghindari penangkapan.

BACA JUGA:Nanang 'Gimbal', Si Pembunuh Sandy Permana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Pilu, Sandy Permana Punya Kedai Bakso untuk Menyambung Hidup, Istri: Kalau Entertain Gak Berjangka Panjang

"Pelaku pun sempat memotong rambut, saat pelarian menuju Karawang, menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuan agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.

Pra rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa yang menewaskan Nanang Gimbal dan mengungkap motif di balik perbuatan pelaku.

Diketahui, Nanang 'Gimbal', resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka akan dikenakan ancaman pasal 354 atau 338 pembunuhan, ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Tewas Dibunuh Tetangga, Ada Janji Sandy Permana pada Keluarga yang Tak Sempat Diwujudkan

BACA JUGA:Detik-detik Polisi Tangkap Pembunuh Sandy Permana: Sembunyi di Karawang, Barbuk Pisau Dapur Ditemukan di Selokan

Sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari industri tanah air, aktor Sandy Permana ditemukan tewas pada Minggu, 12 Januari 2025.

Sandy Permana ditemukan oleh tetangga dalam kondisi mengenaskan dengan luka tusukan.

Korban ditemukan di dekat rumahnya Jalan Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 07.00 WIB.

Kabar tersebut juga dibenarkan Ketua RT setempat Sudarmadji, ia mengatakan mendapat laporan dari warga terkait insiden tersebut.

Kategori :