JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut adalah isi aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025 yang berisikan daftar jabatan untuk PPPK Paruh Waktu.
Seperti yang diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis aturan baru mengenai PPPK Paruh Waktu.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Simak! Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap 2 Setelah Pendaftaran Diperpanjang
PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan dari perjanjian kerja serta diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Untuk pelamar CPNS 2024 yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu perlu memahami apa saja aturan yang ada di dalam Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 ini.
Isi Aturan Kepmenpan-RB No 16 Tahun 2025
Menpan RB menandatangani keputusan terbaru mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berstatus paruh waktu pada 13 Januari 2025
Adapun, aturan ini dibuat setelah pengumuman PPPK 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Termasuk Lulusan PPG Formasi Guru
Sejumlah pelamar yang ada dinyatakan lulus PPPK 2024 dan sebagian lainnya berstatus paruh waktu.
Selain itu, istilah paruh waktu muncul dan membuat para pelamar bertanya-tanya mengenai ketentuan yang berlaku mulai dari sistem kerja sampai gaji.
Dalam keputusan ini, memuat setidaknya 30 diktum yang membahas banyak persoalan terkait PPPK Paruh Waktu, salah satunya jenis jabatan yang dibutuhkan.
7 Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu
Berikut ini adalah diktum ketiga Menpan RB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan ada tujuh (7) jenis jabatan yang nantinya diisi oleh pegawai PPPK Paruh Waktu, antara lain:
BACA JUGA:Pelamar Tidak Lolos Tahap 1? Buruan Daftar PPPK 2024 Tahap 2 dengan Syarat Berikut Ini
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Tujuan PPPK Paruh Waktu
Di dalam keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN.