KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Walikota Semarang Mba Ita dan Suami Mangkir 2 Kali

Senin 20-01-2025,18:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

"Bila statusnya tersangka maka dapat dikeluarkan surat perintah penangkapan. Namun, hal tersebut kita kembalikan diskresinya kepada penyidik dan kita tunggu update selanjutnya," bebernya.

Sebelumnya, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 16 Januari 2025. Keduanya dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.

Tessa mengatakan bahwa Mba Ita dan Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK hari ini. Keduanya kompak minta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

"Mangkir tidak hadir," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.

Terbaru, KPK menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

BACA JUGA:KPK Berpeluang Tambah Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku

BACA JUGA:Diperiksa 8,5 Jam, Maria Lestari Gak Tau Dipanggil KPK soal Kasus Hasto

Adapun, dua orang tersebut adalah Ketua Gerakan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

"Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 17 Januari 2025.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 5 Februari 2025 di Rutan KPK.

BACA JUGA:KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

BACA JUGA:Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penahanan Martono karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka Walo Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mba Ita dan suaminya Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri.

"Penahanan tersangka M (Martono) terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Tersangka HG alias ITA dan Tersangka AB menerima gratifikasi," jelasnya.

Sementara, kata Tessa, penahanan Rachmat Utama Djangkar terkair dugaan tindak pidana korulsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Kategori :