
TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan 50 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SGHB) terkait pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas kepemilikan SHGB yang dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Grup (AGS), yakni milik PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB. Ada berapa itu yang jelas hari ini ada lah sekitar 50-an," ujarnya kepada awak media di lokasi, Jumat, 24 Januari 2025.
BACA JUGA:BPOM Beberkan Risiko Keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis Sebesar 76 Persen
BACA JUGA:Toko Kosmetik di Gambir Diduga Jual Obat Terlarang, Satpol PP Cek Lokasi
Nusron mengatakan, tata cara proses menuju pembatalan itu dimulai dari mengecek dokumen yuridis.
Kemudian dilanjut dengan mengecek prosedur.
"Tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya yang terakhir adalah mencari ngecek fisik materialnya kayak apa," tuturnya.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM itu," sambung Nusron.
Setelah mengecek langsung, kata Nusron, fisik tanah tersebut sudah hilang. Sehingga sudah tidak bisa dilihat fisiknya dan masuk dalam kategori tanah musnah.
BACA JUGA:Ternyata Senjata yang Ditodongkan ke Petugas SPBU Cibubur adalah Korek Api
"Kalau masuk kategori tanah musnah otomatis, Hak apapun di situ hilang. Hak milik juga hilang, Hak guna bangunan juga hilang. Kenapa? Barangnya udah nggak ada gimana ada haknya. Kecuali kalau ada barangnya, ini nggak ada barangnya," jelasnya.
Sebelumnya, Nusron beserta jajaran dan Kepala Desa Kohod, Tarsin langsung memeriksa luasan pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji.
Dalam kesempatan itu, Nusron mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan Kades Kohod, Tarsin.