Isa Zega Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lucinta Luna: Jangan Buat Gaduh Lagi!

Jumat 24-01-2025,21:05 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Isa Zega, mantan manajer selebriti yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Sosok Isa Zega dikenal sempat berseteru dengan berbagai figur publik, salah satunya Lucinta Luna.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik atas Laporan Shandy Purnamasari, Isa Zega: Biasa Saja!

BACA JUGA:Shella Shaukia Dituduh Menista Agama Gegara Fasilitasi Isa Zega Umrah, Elza Syarief Singgung Dorce Gamalama

Menanggapi kabar ini, Lucinta Luna akhirnya angkat bicara.

Dalam sebuah unggahan di akun media sosial pribadinya, Lucinta Luna mengungkapkan perasaannya terkait penangkapan tersebut.

"Karma itu nyata dan ada. Abang Sahrul yang sabar ya. Lucinta udah maafin abang dan jangan buat gaduh lagi," ucapnya dikutip dari Instagram pribadinya, Jumat 24 Januari 2025.

Lucinta Luna juga mengajak Isa Zega untuk mengakui kodrat sebagai laki-laki dan meminta maaf kepada Tuhan beserta orang-orang yang pernah dijahati.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Bongkar Bukti Isa Zega Lakukan Operasi Ganti Kelamin di Thailand Tahun 2015 Silam: Kok Bisa Tebas Perkutut Rul!

"Mengakulah bahwa kodrat abang laki-laki sama seperti aku. Minta maaflah sama Yang Maha Kuasa dan minta maaflah sama ayah kandungmu bang," ucapnya.

"Minta maaflah ke semua orang yang kau hina dan kau jebak," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, salah satu pengusaha kecantikan terkemuka di Indonesia.

Dalam laporannya, Shandy menyebut unggahan tersebut berisi tudingan yang tidak berdasar dan merusak reputasinya di publik.

BACA JUGA:Awal Mula Perseteruan Isa Zega VS Lucinta Luna Ternyata Berawal dari Narkoba

Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kategori :