Penerbitan SHM-HGB Pagar Laut Tangerang Didorong ke KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dukung Maki

Sabtu 25-01-2025,06:38 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho
Penerbitan SHM-HGB Pagar Laut Tangerang Didorong ke KPK, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dukung Maki

Boyamin menilai wilayah laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Saya menduga ada berkas yang dipalsukan sehingga sertifikat bisa dikeluarkan.

“Jadi ada dugaan pemalsuan di huruf C, huruf D, warkah dan lain sebagainya yang berkaitan dengan dokumen dan data tanah itu,” tegasnya.

BACA JUGA: Devisa Hasil Ekspor Resmi Naik, Prabowo: Itu Wajar dan Logis

BACA JUGA: Diam-diam Saling Perhatian soal Kesehatan, Prabowo Ternyata Sering Kirim Vitamin ke Megawati

Lebih lanjut lagi, Boyamin juga tidak percaya lahan yang mensertifikasi daratan tadi. Sebab, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Sehingga, ia menduga telah terjadi pelanggaran berdasarkan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. Boyamin merasa KPK harusnya melakukan pengusutan.

Mengenai laporan itu, Boyamin menyebut sejumlah nama. Namun, ia tidak ingin mengingat lebih lanjut.

Ia menambahkan, hanya ada nama menteri yang masuk dalam laporannya tapi bukan menteri di era Kabinet Merah Putih. Termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," urainya.

 

Kategori :