TANGERANG, DISWAY.ID - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melanjutkan, Khaerudin menceritakan sejumlah warga dicatut dalam sertifikat pagar laut.
Warga sebetulnya telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.
Khaerudin bercerita, saat itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum sempat melakukan audiensi dengan staff ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.
"Kami sudah melapor ke ATR dan KPK pada 10 September. Kami sudah melapor. Masalah patok laut sama sertifikat laut," imbuhnya.
"Kami juga ke Kementerian ATR, kebetulan waktu itu saya audiensi sama lawyer kami. Nah di situ ditemui sama stafnya aja. Bahkan mereka pun mengatakan tidak tahu. Padahal kami sudah bawa bukti. Itu ada pagar laut, kami bawa fotonya, kemudian sertifikat juga saya bawa," sambungnya.
Khaerudin menjelaskan, salah satu sertifikat yang dibawa sebagai barang bukti atas nama Nasrullah.
KTP korban dicatut untuk menerbitkan sertifikat itu.
"Sertifikat itu atas nama Nasrullah. Nasrullah itu masih mempunyai seorang ayah, tetapi di sertifikat itu dikatakan bahwa beliau itu sudah meninggal, ahli waris. Sertifikatnya ada di kami, bukti-buktinya sudah ada di kami, sudah dilaporkan juga," terangnya.
Terkait adanya 50 SHGB dan SHM yang digagalkan Menteri ATR/BPN pada Jumat 24 Januari 2025 kemarin, Khaerudin mengaku senang.
Dia pun meminta pemerintah jangan hanya membatalkan SHGB dan SHM, namun juga menindak pihak yang terlibat.
"Kami sangat berterima kasih sekali. Jangan sampai dibatalkan saja, kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual laut ini, kan milik negara, milik umum. Kenapa dijual belikan, dijadikan sertifikat-sertifikat," ungkapnya.
Khaerudin membantah keras terkait adanya pernyataan pagar laut di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang merupakan hasil swadaya masyarakat.