Bahkan, kasusnya sudah P21 dan telah menjalani tahap 2 di Kejaksaan.
Singkatnh, AKBP Bintoro diduga mengimingi agar perkara itu dihentikan dengan meminta uang senilai Rp20 Miliar kepada salah satu tersangka yang diketahui anak dari Bos Prodia.
Dijanjikan agar penyidikan itu disetop, ternyata para tersangka protes lantaran kasus tetap berjalan meski sudah ada pemberian uang hingga aset mewah.
Aset mewah itu diantaranya Motor BMW, mobil Lamborghini, Ferrari dan uang.
Tak hanya itu, penyidik juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Intimidasi disertai dengan mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta dikasih melalui R pada Mei 2024.
Peristiwa pemerasan ini terkuak usai adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel.
Penggugat perkara itu adalah Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo yang ditersangkakan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.