"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024,namun terduga pelaku tersebut tidak hadir," jelasnya.
"Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana" sambung Kombes Pol Zain.
Kombes Pol Zain mengungkapkan, Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 4 anak.