Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan lokasi reklamasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kehidupan.
"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," jelas Hanif di Bekasi.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pagar laut ditandai dengan dipasangnya spanduk berukuran 1 x 1,5 meter ditancapkan menggunakan tiang di area dekat gerbang reklamasi.
Selain memasang spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di zona reklamasi, termasuk alat berat milik perusahaan.
BACA JUGA:Pernah Dilanda El Nino, KLHK Sebut Kondisi Udara Saat Ini Lebih Baik Dari Tahun 2023
BACA JUGA:KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat
Hanif menilai, upaya reklamasi di lokasi pagar laut itu berpotensi menimbulkan banjir di wilayah daratan Kampung Paljaya.
Kekhawatiran itu muncul karena aktivitas tersebut melibatkan penebangan hutan bakau yang selama ini berfungsi mencegah abrasi.
"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap dia.